Rumah Sakit Umum · Kelas D · Perusahaan
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas D.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Mitra Sehat sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 3404190.
Berdasarkan 505 ulasan publik · 5 positif · 0 negatif (sampel).
4.2
M Fardan
good place to go if you catch a cold. never like to be sick but the fact is i have some memories here.
Aryo Bimo
Yohanes Busro
Staff ramah
Guna Wardani
D Yulian
Quiet but work it
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Kaliurang No.Km.17, Duwetsari, Pakembinangun, Kec. Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55582
Total spesialis
13
bidang layanan

Total spesialis
45
bidang layanan
Jl. Denta Sekip Utara No.1, Sendowo, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
Total spesialis
15
bidang layanan
Jl. Ring Road Utara No.160, Perumnas Condong Catur, Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55283
Total spesialis
44
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan