Rumah Sakit Umum · Kelas C · BUMN
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum PTPN VIII sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Umumnya bekerjasama
RS BUMN umumnya melayani BPJS, konfirmasi langsung ke RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 3213021.
Berdasarkan 946 ulasan publik · 3 positif · 0 negatif (sampel).
4.3
Fianaulia Rahman
Comfort, but VIP room class still not have dispenser. might be better if we have one.
tanti roslianti
Be better n better Don’t forget to keep 5S
Deden M. Sadikin
best service and nice place for healing
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Brigjen Katamso No.37, Dangdeur, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
Total spesialis
30
bidang layanan
Jl. Raya Subang - Pagaden KM. 13, Sukamulya, Kec. Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41252
Total spesialis
15
bidang layanan
Jl. Raya Rancasari No.KM, RW.4, Rancasari, Kec. Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41254
Total spesialis
19
bidang layanan
FQ4H+PJR, Jl. Otto Iskandardinata, Sukamelang, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
Total spesialis
24
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan