Rumah Sakit Umum · Kelas D · Organisasi Katholik
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas D.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Khatolik Saint Antonius Ampenan sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 5271043.
Berdasarkan 64 ulasan publik · 4 positif · 0 negatif (sampel).
4.3
Peter Buczak
Very helpful team at the hospital today. Thank you. Terimah kasi
kemikal hanugrahutama
Great service n hospitality
Lydia Amalia
Abdul Malik
Nice hospital
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Jaya Lengkara, Dasan Cermen, Kec. Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83232
Total spesialis
44
bidang layanan
Jl. Ahmad Yani No.1, Selagalas, Kec. Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83237
Total spesialis
15
bidang layanan
Jl. Bung Karno No.3, Pagesangan Tim., Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83127
Total spesialis
40
bidang layanan
Jl. Majapahit No.10C, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83114
Total spesialis
18
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan