Rumah Sakit Umum · Kelas C · SWASTA/LAINNYA
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Baiturahim Jambi sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 1571163.
Berdasarkan 1.312 ulasan publik · 5 positif · 0 negatif (sampel).
4.7
Adi Pamuji
The best
Sabrinaa
Nice hospital with great hospitality. recommended.
Vera Amelia
Ok
David Sormin
Ok
Anisah Tri Agustini
Service Excellent
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Raden Mattaher No.3, Rajawali, Jambi, Kota Jambi, Jambi 36361
Total spesialis
27
bidang layanan
Jl. Dr. Purwadi No.KM. 9,5, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Total spesialis
14
bidang layanan

Jl. Soekarno-Hatta, paal merah kec. jambi selatan kota jambi prov. jambi
Total spesialis
35
bidang layanan
Jl. Letjen Suprapto No.31, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36361
Total spesialis
40
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan