Data SIRS KemkesRumah Sakit Umum · Kelas C · Perusahaan
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Penyakit Dalam
Lihat RS Penyakit Dalam di Jakarta Selatan →
Diagnosis dan terapi penyakit organ dalam dewasa (Sp.PD).
Anak
Lihat RS Anak di Jakarta Selatan →
Kesehatan bayi, anak, dan remaja (Sp.A).
Bedah
Lihat RS Bedah di Jakarta Selatan →
Tindakan operatif umum (Sp.B).
Kebidanan & Kandungan
Lihat RS Kebidanan & Kandungan di Jakarta Selatan →
Obstetri & Ginekologi (Sp.OG).
Anestesiologi
Lihat RS Anestesiologi di Jakarta Selatan →
Pengelolaan nyeri dan anestesi tindakan (Sp.An).
Paru
Lihat RS Paru di Jakarta Selatan →
Pulmonologi & penyakit pernapasan (Sp.P).
Mata
Lihat RS Mata di Jakarta Selatan →
Oftalmologi: katarak, retina, glaukoma (Sp.M).
THT-KL
Lihat RS THT-KL di Jakarta Selatan →
Telinga Hidung Tenggorok – Kepala Leher (Sp.THT-KL).
Saraf
Lihat RS Saraf di Jakarta Selatan →
Neurologi: stroke, epilepsi, nyeri kepala (Sp.N).
Orthopedi & Traumatologi
Lihat RS Orthopedi & Traumatologi di Jakarta Selatan →
Tulang, sendi, dan cedera (Sp.OT).
Konservasi Gigi
Lihat RS Konservasi Gigi di Jakarta Selatan →
Tambal, endodontik (Sp.KG).
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Siloam Mampang sebelum berkunjung.
Peta lokasi berdasarkan data Google Maps.
BPJS Kesehatan · Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.

Total spesialis
39
bidang layanan

Total spesialis
46
bidang layanan
Total spesialis
41
bidang layanan
Total spesialis
37
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda, konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan