Rumah Sakit Umum · Kelas C · SWASTA/LAINNYA
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Prasetya Bunda sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 3278081.
Berdasarkan 477 ulasan publik · 5 positif · 0 negatif (sampel).
4.2
Reni Nur'aini
𝐴𝑠𝑠𝑎𝑙𝑎𝑚𝑚𝑢𝑎𝑙𝑎𝑖𝑘𝑢𝑚, 𝑠𝑎𝑦𝑎 𝑝𝑎𝑎𝑠𝑖𝑒𝑛 𝑐𝑢𝑐𝑖 𝑑𝑎𝑟𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑛 𝑠𝑢𝑑𝑎ℎ 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑙𝑎𝑛𝑖 𝑐𝑢𝑐𝑖 𝑑𝑎𝑟𝑎ℎ 𝑠𝑒𝑙𝑎𝑚𝑎 3 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑑𝑖 𝑟𝑠 𝑖𝑛𝑖, 𝑠𝑎𝑦𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑡𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎𝑘𝑎𝑠𝑖ℎ 𝑠𝑒𝑘𝑎𝑙𝑖 𝑘𝑒𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑠𝑒𝑚𝑢𝑎 𝑝𝑒𝑒𝑡𝑢𝑔𝑎𝑠 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑎𝑑𝑎 𝑑𝑖 𝑟𝑢𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 ℎ𝑒𝑚𝑜𝑑𝑖𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎 𝑘𝑎𝑟𝑒𝑛𝑎 𝑚𝑒𝑚𝑏𝑒𝑟𝑖𝑘𝑎𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑠𝑎𝑛𝑔𝑎𝑡 𝑏𝑎𝑖𝑘, 𝑝𝑒𝑟𝑎𝑤𝑎𝑡𝑛𝑦𝑎 𝑟𝑎𝑚𝑎ℎ 𝑟𝑎𝑚𝑎ℎ 𝑠𝑒ℎ𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑠𝑎𝑦𝑎 𝑠𝑎𝑚𝑝𝑎𝑎𝑖 𝑠𝑎𝑎𝑡 𝑖𝑛𝑖 𝑚𝑒𝑟𝑎𝑠𝑎 𝑛𝑦𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑏𝑒𝑡𝑎ℎ 𝑐𝑢𝑐𝑖 𝑑𝑎𝑟𝑎ℎ 𝑑𝑖 𝑅𝑆 𝑃𝑟𝑎𝑠𝑒𝑡𝑦𝑎 𝑏𝑢𝑛𝑑𝑎
HERI PURWANTO
GOOD AREA
Fitri Yani
Top
Risyal Retro
Good
Agus Ridwa
Ok
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Total spesialis
10
bidang layanan
J4R4+GC8, Jl. Raya Rancamaya, Cikunten, Kec. Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46412
Total spesialis
28
bidang layanan
Total spesialis
11
bidang layanan
Total spesialis
26
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan