Rumah Sakit Umum · Kelas B · TNI AL
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialistik terbatas. Banyak digunakan untuk rujukan dari Kelas C/D di tingkat provinsi.
Standar Tempat Tidur
≥ 200 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar, Spesialis Penunjang, 8 Spesialis Lain, 2 Subspesialis Dasar, 3 Spesialis Gigi & Mulut
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum AL Cilandak sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 3171034.
Berdasarkan 764 ulasan publik · 5 positif · 0 negatif (sampel).
4.0
Arniaty Lafifa
Old building, well-maintained. Clean. Good hospitality from nurses, doctors n employees.
Nice n clean mosque with clean n fresh-smelled mukenas
Audi Kasbara
Come visit here for medical treatments of various needs at affordable prices or use BPJS for nil costs. the hospital is continually upgrading its facilities to serve the patients better. It's a naval and marine owned healthcare institution open for public.
Akhmad Budi Waluya
Best marine force hospital.
Ahmad Khomaeni
Patient's safety is first. Keren
Zinnia Afriediza
They serve all patients professionally and friendly
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.

Total spesialis
39
bidang layanan

Total spesialis
46
bidang layanan
Total spesialis
41
bidang layanan
Total spesialis
37
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan