Data SIRS KemkesRumah Sakit Umum · Kelas C · SWASTA/LAINNYA
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Penyakit Dalam
Lihat RS Penyakit Dalam di Bekasi →
Diagnosis dan terapi penyakit organ dalam dewasa (Sp.PD).
Anak
Lihat RS Anak di Bekasi →
Kesehatan bayi, anak, dan remaja (Sp.A).
Bedah
Lihat RS Bedah di Bekasi →
Tindakan operatif umum (Sp.B).
Anestesiologi
Lihat RS Anestesiologi di Bekasi →
Pengelolaan nyeri dan anestesi tindakan (Sp.An).
Paru
Lihat RS Paru di Bekasi →
Pulmonologi & penyakit pernapasan (Sp.P).
Mata
Lihat RS Mata di Bekasi →
Oftalmologi: katarak, retina, glaukoma (Sp.M).
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Mitra Keluarga Pratama sebelum berkunjung.
Peta lokasi berdasarkan data Google Maps.
BPJS Kesehatan · Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Total spesialis
40
bidang layanan
Total spesialis
36
bidang layanan
Jl. Raya Industri, Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530
Total spesialis
31
bidang layanan
R2CR+498, Jl. Raya Babelan No.9, Kebalen, Kec. Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17610
Total spesialis
27
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda, konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan