Rumah Sakit Umum · Kelas C · SWASTA/LAINNYA
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Mata Achmad Wardi BWI-DD sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 3673011.
Berdasarkan 6.453 ulasan publik · 5 positif · 0 negatif (sampel).
4.9
Dhea Nauroh
good service, good place
Muhammad Ammar
Good experience, so helpful, and recommended hospital
Endang Wahyu
𝙿𝚘𝚕𝚒 𝚎𝚔𝚜𝚎𝚔𝚞𝚝𝚒𝚏 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚢𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚗𝚢𝚊 𝚑𝚊𝚛𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚋𝚊𝚒𝚔 𝙳𝚘𝚌𝚝𝚎𝚛 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚍𝚎𝚝𝚊𝚒𝚕 𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚢𝚊𝚗𝚊𝚗. 𝚃𝚎𝚖𝚙𝚊𝚝𝚗𝚢𝚊 𝚗𝚢𝚊𝚖𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚒𝚑
Hasim Hasim
Ramah
Egy Gunawan
Nice place to check yours eyes with great hospitality
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Total spesialis
12
bidang layanan
Jl. Rumah Sakit Umum No.1, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
Total spesialis
31
bidang layanan
Total spesialis
29
bidang layanan
Jl. Serang-Cilegon No.KM. 08, Pejaten, Kec. Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten 42161
Total spesialis
16
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan