Rumah Sakit Umum · Kelas C · Perusahaan
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Kinapit sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 7101037.
Berdasarkan 72 ulasan publik · 3 positif · 0 negatif (sampel).
4.0
Sefny Suoth
God heals We help
Randa Ponamon
Up. up. up.
Ranni M
Saran untuk RS Kinapit, klo so selesai jam besuk satpam supaya ba kontrol di kamar2, lebih di perketat. ini pengalaman jam 12 malam yg besuk blum pulang, rombongan lagi. Otomatis yg di satu kmar terganggu Skali, pasien yg lain mo istirahat nda bisa krna ribut. Mohon lebih di perhatikan lagi untuk kenyamanan pasien, terima kasih
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Kolonel Soegiono, Kotabangon, Kec. Kotamobagu Tim., Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara 95712
Total spesialis
10
bidang layanan
P854+6R6, Pobundayan, Kec. Kotamobagu Sel., Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara
Total spesialis
15
bidang layanan
Total spesialis
10
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan