Rumah Sakit Umum · Kelas C · Organisasi Sosial
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Bunda pengharapan Merauke sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 9201034.
Berdasarkan 385 ulasan publik · 5 positif · 0 negatif (sampel).
4.7
paul budi wibowo
A hospitals should be like this one, always keep clean and has many modern facility, hopefully always be followed with good services
Kotak Rusak
Good Apps
Arief Maulana
Ok
alam mindipz
Good ⭐⭐⭐⭐⭐
Nur Hikmah
Best
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Soekarjo Wiryopranoto No.1, Maro, Kec. Merauke, Kabupaten Merauke, Papua Selatan 99613
Total spesialis
25
bidang layanan
Jl. Poros L.B. Moerdani, Kel. Kamangi, Kec. Tanah Miring, Kab. Merauke, Prov. Papua Selatan
Total spesialis
17
bidang layanan
JL. Trikora No.7, Kel. Maro- Kab. Merauke Provinsi Papua Selatan
Total spesialis
14
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan