Rumah Sakit Umum · Kelas D · TNI AD
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RUMAH SAKIT TINGKAT IV SOEBIANTO DJOJOHADIKOESOEMO sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 3371155.
Berdasarkan 1.411 ulasan publik · 5 positif · 0 negatif (sampel).
4.4
Siti Azizah
𝑃𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑛𝑦𝑎 𝑠𝑎𝑛𝑔𝑎𝑡 𝑏𝑎𝑔𝑢𝑠. 𝑇𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎𝑘𝑎𝑠𝑖ℎ 𝑎𝑡𝑎𝑠 𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛𝑛𝑦𝑎
yong kopi
mr i ketut Budi, the Best ever to Help, very very Friendly professional dentist and very Good to each teeth to FIX
kami nari
Best rs
Manusia Hitam
Quick response from IGD service. And inpatient room service by medical assistant is very good and really helps the patient's healing process.
Merapi25
Sip
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Kartini No.13, Balemulyo, Muntilan, Kec. Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56411
Total spesialis
27
bidang layanan
C78M+3W6, Jl. Kh Ahmad Dahlan No.24, Kenalan, Pucungrejo, Kec. Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56414
Total spesialis
19
bidang layanan

Total spesialis
22
bidang layanan
Total spesialis
18
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan