Rumah Sakit · Kelas D · SWASTA/LAINNYA
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
5 4 3 2 1 4,7 6 ulasan Tulis ulasan Urutkan Khairul Mubaraq 1 ulasan · 2 foto 2 bulan lalu Semoga terus berkembang #terus lah berbuat baik Suka Bagikan Dealova 007 seminggu lalu BARU Aulia Savira 1 ulasan sebulan lalu TM. Salmanda sebulan lalu izhami ami 7 bulan lalu Gideon Josua 8 bulan lalu
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas D.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak Rumah Sakit Mulia Raya sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
Buka setiap hari · 24 jamPengecualian / Hari Khusus
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 1105089.
Berdasarkan 6 ulasan publik · 6 positif · 0 negatif (sampel).
4.7
Khairul Mubaraq
Semoga terus berkembang #terus lah berbuat baik
Dealova 007
BARU
Aulia Savira
TM. Salmanda
izhami ami
Gideon Josua
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
WQCX+2JG, Jl. Medan - Banda Aceh, Seuneubok Bar., Kec. Idi Tim., Kabupaten Aceh Timur, Aceh
Total spesialis
23
bidang layanan
RV4P+RCP, Jl. Monisa, Lhok Dalam, Kec. Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh 24453
Total spesialis
17
bidang layanan
Total spesialis
11
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan