Rumah Sakit Umum · Kelas D · Perusahaan
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum N-21 Gemilang sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 3308018.
Berdasarkan 87 ulasan publik · 3 positif · 0 negatif (sampel).
4.3
Angga Kirlyan
Professional, Modern, Good Service
gyu sal
pernah periksa ke sini, pelayanannya bagus dokternya informatif dan petugasnya ramah+ gercep
Eko Susilo
Malam anak saki telinga semaleman ngak tidur. paginya langsung ke rumah sakit. Alhamdulillah layanan baik dan ramah. semoga bisa tetap eksis dan Istikomah. biaya terjangkau.
kami yang lagi mengantar masuk sekolah di pondok pesantren Pabelan sangat terbantu. terimakasih atas pelayanannya.
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Kartini No.13, Balemulyo, Muntilan, Kec. Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56411
Total spesialis
27
bidang layanan
C78M+3W6, Jl. Kh Ahmad Dahlan No.24, Kenalan, Pucungrejo, Kec. Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56414
Total spesialis
19
bidang layanan

Total spesialis
22
bidang layanan
Total spesialis
18
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan