Rumah Sakit Umum · Kelas D · SWASTA/LAINNYA
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas D.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Harapan Insani sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 6201016.
Berdasarkan 242 ulasan publik · 5 positif · 0 negatif (sampel).
4.1
Henn Claus
Best service ever, . thanks for the service, I never imagined if my kid wouldn't go here 2 years ago, . the doctors, the nurses, they are very kind.
the hospital give us choice to consider what we think suit us. I always come back here when it comes to medics.
Livia Luvena yansen
great service and very kind doctors
khadafi muhammad
Ok
Happy Virgina
The dentists are great!
Unggul Cahya Saputra
An Exclusive hospital
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Sutan Syahrir No.17, Madurejo, Kec. Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74112
Total spesialis
34
bidang layanan
Jl. Malijo No.RT.14, Madurejo, Kec. Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74181
Total spesialis
15
bidang layanan
Total spesialis
3
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan