Rumah Sakit · Kelas D · Pemkab
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Aksesibilitas
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Daerah Mitra Sehat sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
Buka setiap hari · 24 jamPengecualian / Hari Khusus
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 7109002.
Berdasarkan 15 ulasan publik · 12 positif · 3 negatif (sampel).
3.9
nandika 11
Pelayanan baik
Darell Joshua Nathanael Mawitjere
Pelayanan kesehatan yg sangat membantu masyarakat Mitra terutama Ratahan
icha dorus
Sangat baik
Preter Preter (UG)
sissyanti Kaluwulang
Jeffry Dotulung
rianty pantow
Michael Pandaleke
Fahrissa Lambung
Anggreine Rolangon
Halaman 1 dari 2 · menampilkan 1–10 dari 12 ulasan positif
Tom'z one Gaming
Lambat di penanganan, di suruh menunggu berjam'
Javier Jean Vito Sengka
BARU Bikin SKBS 3 JAM wkwk
Joshua Mambu
Pelayanannya masih kurang baik
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Ratahan - Kotamobagu No.II, Ratatotok, Kec. Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara 95997
Total spesialis
10
bidang layanan
2MQJ+PJV, Jl. Amurang-Ratahan, Tombatu Satu, Kec. Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
Total spesialis
14
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan