Rumah Sakit Umum · Kelas C · Pemkab
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Daerah Bayung Lincir sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 1606032.
Berdasarkan 440 ulasan publik · 3 positif · 0 negatif (sampel).
4.5
DEFRI DEFRI
Good
Sigit Permana
Good service
Supriyanto Supri
4 hari disini Pelayanan sangat baik, Dokter, perawat ramah humanis, keamanan dan kebersihan juga baik. Note: kalau kekurangan dimana2 pelayanan pasti ada kekurangnya. Tapi saya puas semoga kedepan lebih ditingkatkan lagi baik sarana maupun kwalitas nya menjadi RSUD pilihan bagi masyarakat setempat.
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Bupati Oesman Bakar, Lkr 1, Kayu Ara, Kec. Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711
Total spesialis
31
bidang layanan
Jl. Raya Palembang - Jambi No.KM.117, Jaya, Kec. Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30755
Total spesialis
19
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan