Rumah Sakit Umum · Kelas D · Perusahaan
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas D.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Aliyah II sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 7471007.
Berdasarkan 456 ulasan publik · 5 positif · 0 negatif (sampel).
4.6
18 082 Nadia Darwis
Best
21 021 Pandu Alexander
⭐⭐⭐⭐⭐
Uga Pratiwi
Aliyah 2 the best
rahayu setiawati
Tempatnya nyaman, Pelayanannya sangat baik dan petugasnya ramah ramah, Terima kasih untuk semua petugas rumah sakit umum Aliyah 2 atas semua kebaikannya, semoga Allah balas kebaikan kalian. Sukses
Wade Rabana 122
Pelayanannya sangat baik cepat dan keluarga pasien juga nyaman kerna lingkungannya bersi
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Total spesialis
34
bidang layanan
Jl. dr. Sam Ratulangi No. 151
Total spesialis
18
bidang layanan
Total spesialis
30
bidang layanan
Jl. Dr. Sutomo No.29, Tobuuha, Kec. Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93112
Total spesialis
10
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan