Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Aksesibilitas
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Penyakit Dalam
Lihat RS Penyakit Dalam di Bandar Lampung →
Diagnosis dan terapi penyakit organ dalam dewasa (Sp.PD).
Anak
Lihat RS Anak di Bandar Lampung →
Kesehatan bayi, anak, dan remaja (Sp.A).
Bedah
Lihat RS Bedah di Bandar Lampung →
Tindakan operatif umum (Sp.B).
Kebidanan & Kandungan
Lihat RS Kebidanan & Kandungan di Bandar Lampung →
Obstetri & Ginekologi (Sp.OG).
Paru
Lihat RS Paru di Bandar Lampung →
Pulmonologi & penyakit pernapasan (Sp.P).
Saraf
Lihat RS Saraf di Bandar Lampung →
Neurologi: stroke, epilepsi, nyeri kepala (Sp.N).
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Advent Bandar Lampung sebelum berkunjung.
Peta lokasi berdasarkan data Google Maps.
Jam Operasional
Libur Nasional & Hari Khusus
Daftar libur nasional & cuti bersama (SKB 3 Menteri). Status di atas bersifat indikatif, verifikasi langsung ke RS untuk layanan poliklinik & rawat jalan.
BPJS Kesehatan · Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.

Total spesialis
37
bidang layanan

Total spesialis
39
bidang layanan
Total spesialis
39
bidang layanan

Total spesialis
21
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda, konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan