Rumah Sakit Umum · Kelas D · Organisasi Protestan
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas D.
Penyakit Dalam
Lihat RS Penyakit Dalam di Minahasa Utara →
Diagnosis dan terapi penyakit organ dalam dewasa (Sp.PD).
Anak
Lihat RS Anak di Minahasa Utara →
Kesehatan bayi, anak, dan remaja (Sp.A).
Kebidanan & Kandungan
Lihat RS Kebidanan & Kandungan di Minahasa Utara →
Obstetri & Ginekologi (Sp.OG).
Paru
Lihat RS Paru di Minahasa Utara →
Pulmonologi & penyakit pernapasan (Sp.P).
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Tonsea sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
BPJS Kesehatan · Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Berdasarkan 566 ulasan publik · menampilkan 4 ulasan positif pilihan.
4.9
baso aco
Ok
Christian Rumalag
GOOD
Triono Suwignyo
Poor hospital
Agushendrikdamopoli Agus
Pelayanan bidan bagus menurut kami sebagai pasien. kamar juga di bersihkan tiap hari. kami juga puas.
makasi
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.

Jl. Ir. Soekarno, Maumbi, Kec. Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara
Total spesialis
38
bidang layanan

Total spesialis
14
bidang layanan

Jalan A. Mononutu, Sarongsong II, Kec. Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara
Total spesialis
20
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda, konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan