Rumah Sakit Umum · Kelas D · TNI AD
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas D.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Tk.IV 18.07.02 J. A. Dimara sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 9102022.
Berdasarkan 79 ulasan publik · 2 positif · 0 negatif (sampel).
4.2
Sayaa.
Pelayanannya terbaik dan ramah jugaa, rumah sakitnya bersih banget
Dzizah Khomariyah
Pelayanan di RS J. A Dimara sdh semakin Baik. Misalnya mulai dari depan pendaftaran, pasien disambut ramah dan ditanya mau berobat apa? ada rujukan atau blm?
Sangat sigap dan profesional menjelaskan Aturan penggunaan BPJS (Misal alur rujukan) bagi pasien yg blm mengerti. Dari segi pelayanan sangat cepat dan tdk membeda2kan pasien BPJS atau Umum. Semua Staf admin, Perawat dan Dokter sangat Ramah dan Responsif. Proses administrasi pun tdk dipersulit. Semoga RS J. …
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Total spesialis
17
bidang layanan
Amban, Kec. Manokwari Bar., Kabupaten Manokwari, Papua Bar. 98312
Total spesialis
16
bidang layanan
Total spesialis
17
bidang layanan
Total spesialis
12
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan