rumahmedis
RS Tk. IV Sultan Abdul Kahir II Bima Data SIRS Kemkes

RS Tk. IV Sultan Abdul Kahir II Bima

Kantor Pemerintah · Kelas D · TNI AD

Rabangodu UtaraRabaBima841116P3WGQH3+QR

Klasifikasi Permenkes RI 56/2014

Kelas DRujukan Primer

Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.

Standar Tempat Tidur

≥ 50 tempat tidur

Layanan Minimum

Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)

Tentang RS Tk. IV Sultan Abdul Kahir II Bima

Fasilitas

  • Toilet

Jadwal Besuk RS Tk. IV Sultan Abdul Kahir II Bima

Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.

Sesi Siang

11.00 – 13.00 WIB

Sesi Sore

17.00 – 19.00 WIB

Ketentuan pengunjung:

  • Maksimal 2 orang di dalam ruang rawat inap secara bergantian.
  • Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk ruang perawatan.
  • Wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan dalam kondisi sehat.
  • Ruang khusus (ICU, ICCU, isolasi, NICU) memiliki jadwal & aturan tersendiri yang lebih ketat.

Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Tk. IV Sultan Abdul Kahir II Bima sebelum berkunjung.

Kontak & Layanan

  • IGD

    Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.

  • BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)

    RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.

  • Data Resmi

    Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 5272016.

Pertanyaan Umum

  • Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.

RS Lain di Bima

Lihat semua →
RS dr. Agung
1/8
Beroperasi Terverifikasi PemilikRumah Sakit
Kelas D

RS dr. Agung

Jl. Ir Sutami No.1, Rabadompu Bar., Kec. Raba, Kab. Bima, Nusa Tenggara Bar. 84115

Perusahaan

Total spesialis

17

bidang layanan

Lihat Detail

Catatan Sumber Data

Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.

Bagikan

Data RS ini dikurasi dari sumber publik (SIRS Kemenkes & Google Maps). Menemukan kesalahan? Hubungi tim rumahmedis agar segera kami perbaiki.