Rumah Sakit Umum · Kelas C · TNI AD
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Tk. III Wirasakti Kupang sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 5303022.
Berdasarkan 88 ulasan publik · 4 positif · 0 negatif (sampel).
4.0
Jordy Dinardo
Good services especially from their receptionist called jordy
Jacky Setiawan
Good
Ita Hermanus
Rumah sakit yang nyaman dan bersih. Suasana tenang dengan ruangan yang luas dan bersih. Ada arena bermain untuk pasien anak sehingga membuat anak tidak merasa jenuh.
Katarina Elsa Jemadu
Pelayanan IGD sangat bagus dan peduli terhadap pasien. Perawat selama rawat inap sangat membantu
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Total spesialis
15
bidang layanan
WVGF+XRP, Naibonat, Kec. Kupang Tim., Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Tim.
Total spesialis
19
bidang layanan
Total spesialis
0
bidang layanan
Total spesialis
33
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan