Rumah Sakit Umum · Kelas D · Perusahaan
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas D.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Permata Hati sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 3603177.
Berdasarkan 1.913 ulasan publik · 4 positif · 0 negatif (sampel).
4.6
Fahmi Ulul Azmi
Good and lot of available rooms, good food for patient, but please maintain the air conditioner, sometimes its too cold for baby
Muhammad Raehan Abiyuramzi
Good Service, fast, nurses are friendly and uncomplicated to use BPJS. But parking area is not large enough.
Raymond Albert
Very good services hospitals
Kunyinks
nice and good
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Gading Serpong Boulevard, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810
Total spesialis
42
bidang layanan
Total spesialis
38
bidang layanan
Total spesialis
44
bidang layanan
jln Rumah Sakit No.88, Tobat, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten 15610
Total spesialis
35
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan