Data SIRS KemkesRumah Sakit Umum · Kelas C · BUMN
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Penyakit Dalam
Diagnosis dan terapi penyakit organ dalam dewasa (Sp.PD).
Anak
Kesehatan bayi, anak, dan remaja (Sp.A).
Bedah
Tindakan operatif umum (Sp.B).
Kebidanan & Kandungan
Obstetri & Ginekologi (Sp.OG).
Anestesiologi
Pengelolaan nyeri dan anestesi tindakan (Sp.An).
Paru
Pulmonologi & penyakit pernapasan (Sp.P).
Mata
Oftalmologi: katarak, retina, glaukoma (Sp.M).
Konservasi Gigi
Tambal, endodontik (Sp.KG).
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Perkebunan PTPN X (Persero) Jember sebelum berkunjung.
Peta lokasi berdasarkan data Google Maps.
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Umumnya bekerjasama
RS BUMN umumnya melayani BPJS, konfirmasi langsung ke RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 3509021.
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Total spesialis
38
bidang layanan
Jl. Nusa Indah No.28, Krajan, Jemberlor, Kec. Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68118
Total spesialis
22
bidang layanan
PGHQ+MVH, Jl. Rambipuji, Kebonsari, Balung Lor, Kec. Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68161
Total spesialis
18
bidang layanan
Total spesialis
16
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan