Rumah Sakit Umum · Kelas C · SWASTA/LAINNYA
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Nahdlatul Ulama Tuban sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 3523053.
Berdasarkan 1.828 ulasan publik · 5 positif · 0 negatif (sampel).
4.7
Febri Ariska
Good hospitality. Front liner is also good. Always clean in every corner
Azhar Rafiq
Nice doctors.
Indri Hapsari
Good service
Novi shofiana
The best!
Anis Anis
Ok
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No.800, Sidorejo, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62315
Total spesialis
31
bidang layanan
Total spesialis
25
bidang layanan
Jl. Raya Tim. No.131, Purwosari, Sugihan, Kec. Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62362
Total spesialis
15
bidang layanan
Jl. Gajah Mada No.6 Blok GH, Tj. Agung Raya, Kec. Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Lampung 35128
Total spesialis
12
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan