Rumah Sakit Umum · Kelas C · SWASTA/LAINNYA
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Kurnia sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 3672034.
Berdasarkan 3.694 ulasan publik · 3 positif · 0 negatif (sampel).
4.7
Alfi Mahmudah
The hospital is comfortable and clean. Also the staff is very friendly, very helpful, and agile
Salsa Ami
𝙱𝚊𝚐𝚞𝚜 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚖𝚞𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗
Niken Asih P
Gooodd quality servicee
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Semang Raya No.1, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten 42434
Total spesialis
35
bidang layanan
Jl. Kapten Piere Tendean No.KM.3, Panggung Rawi, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42412
Total spesialis
31
bidang layanan
Jl. SA. Tirtayasa Jl. Simpang Tiga, Ramanuju, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten 42421
Total spesialis
12
bidang layanan
Kawasan PT. Bonauli Real Estate Jl. Terusan Bonakarta Rt 01/01
Total spesialis
24
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan