Data SIRS KemkesRumah Sakit Umum · Kelas B · Kementerian Lain
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialistik terbatas. Banyak digunakan untuk rujukan dari Kelas C/D di tingkat provinsi.
Standar Tempat Tidur
≥ 200 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar, Spesialis Penunjang, 8 Spesialis Lain, 2 Subspesialis Dasar, 3 Spesialis Gigi & Mulut
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas B.
Anak
Kesehatan bayi, anak, dan remaja (Sp.A).
Bedah
Tindakan operatif umum (Sp.B).
Radiologi
Pencitraan diagnostik: X-ray, CT, MRI, USG (Sp.Rad).
Paru
Pulmonologi & penyakit pernapasan (Sp.P).
Konservasi Gigi
Tambal, endodontik (Sp.KG).
Orthodonti
Perataan gigi (Sp.Ort).
Bedah Mulut & Maksilofasial
Operasi rahang & gigi impaksi (Sp.BM).
Periodonsia
Penyakit gusi & jaringan penyangga (Sp.Perio).
Prostodonsia
Gigi tiruan & rehabilitasi mulut.
Pedodonsia / Gigi Anak
Kesehatan gigi anak.
Penyakit Mulut
Diagnosis & terapi penyakit mulut.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Gigi dan Mulut FKG Universitas Airlangga sebelum berkunjung.
Peta lokasi berdasarkan data Google Maps.
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 3578625.
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Prof. DR. Moestopo No.6-8, Airlangga, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60286
Total spesialis
45
bidang layanan
Total spesialis
29
bidang layanan
Total spesialis
39
bidang layanan
Total spesialis
43
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan