
Rumah Sakit · Kelas C · POLRI
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Aksesibilitas
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Penyakit Dalam
Diagnosis dan terapi penyakit organ dalam dewasa (Sp.PD).
Anak
Kesehatan bayi, anak, dan remaja (Sp.A).
Bedah
Tindakan operatif umum (Sp.B).
Paru
Pulmonologi & penyakit pernapasan (Sp.P).
THT-KL
Telinga Hidung Tenggorok – Kepala Leher (Sp.THT-KL).
Saraf
Neurologi: stroke, epilepsi, nyeri kepala (Sp.N).
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Bhayangkara Jitra Kota Bengkulu sebelum berkunjung.
Peta lokasi berdasarkan data Google Maps.
Jam Operasional
Pengecualian / Hari Khusus
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 1771051.
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Bakti Husada, Lkr. Barat, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38211
Total spesialis
14
bidang layanan
Jl. Bhayangkara, Sido Mulyo, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38211
Total spesialis
35
bidang layanan
Jl. Budi Utomo - Kelurahan Beringin Raya - Kecamatan Muara Bangkahulu - Kota Bengkulu - Provinsi Bengkulu
Total spesialis
9
bidang layanan
Total spesialis
19
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan