Rumah Sakit Umum · Kelas D · SWASTA/LAINNYA
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas D.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Bawean Orthopedi dan Rehabilitasi Center sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 3578818.
Berdasarkan 54 ulasan publik · 5 positif · 0 negatif (sampel).
5.0
Firda Alfiyani
Their service is fast, responsive, and makes patients feel comfortable and safe.
Bhakti Ali
TOP BGT
Agnes Nurhidayah
Pelayanan baik dan suasananya nyaman. lantainya bersih. customer dilayani dengan ramah serta antrian sangat cepat, tidak perlu menunggu lama. dokternya juga sangat jelas dalam melakukan edukasi. Terimakasih atas pelayananannya
rika nadia wati
Suasana RS nyaman, pelayanan sangat memuaskan dan perawat nya baik + ramah
Mahenn
rumah sakitnya pelayanan nya cepat dan ramah
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Prof. DR. Moestopo No.6-8, Airlangga, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60286
Total spesialis
45
bidang layanan
Total spesialis
29
bidang layanan
Total spesialis
39
bidang layanan
Total spesialis
43
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan