Rumah Sakit · Kelas C · Perusahaan
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
5 4 3 2 1 5,0 4 ulasan Tulis ulasan Urutkan Dedi Saputra 2 ulasan · 3 foto 6 bulan lalu Kondisi terbaru Suka Bagikan Youtuber Terakhir Local Guide · 28 ulasan · 2 foto 3 minggu lalu BARU Semoga cepat beroperasi Suka Bagikan Artati Suryani 4 foto seminggu lalu BARU Salma Kamal 20TPB1014 5 ulasan 3 bulan lalu
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak Rumah Sakit PEC Agam sebelum berkunjung.
Peta lokasi berdasarkan data Google Maps.
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 1307028.
Berdasarkan 4 ulasan publik · 4 positif · 0 negatif (sampel).
5.0
Dedi Saputra
Kondisi terbaru
Youtuber Terakhir
BARU Semoga cepat beroperasi
Artati Suryani
BARU
Salma Kamal 20TPB1014
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Gajah Mada No.435, A Lansano, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat 26451
Total spesialis
8
bidang layanan
M2PJ+8GP, Jl. DR. MH. Hatta, Padang Baru, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat 26415
Total spesialis
27
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan