Rumah Sakit Umum · Kelas D · Organisasi Sosial
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas D.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Islam Metro sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 1872031.
Berdasarkan 151 ulasan publik · 5 positif · 0 negatif (sampel).
3.7
Pelopor Team
Adi Susanto
Mayan
Khulli Yatur Rofingah
Good service
Mamang “All” Racing
Top
Melinda Saputri
Pengalaman nganter Bpk kontrol ke poli paru. Dr Robbiardy sangat sigap, baik dan humble dalam memberikan pelayanan, konsul nya santai gak terburu buru Staf perawat nya juga sangat ramah. Terima kasih untuk Dokter dan semua staf rs islam, sukses dan terus berkembang dalam memberikan pelayanan kepada pasien
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Jend. A. Yani No.13, Imopuro, Kec. Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34124
Total spesialis
33
bidang layanan
Total spesialis
22
bidang layanan
Total spesialis
13
bidang layanan
Jl. Jend. A Yani No.52, Iringmulyo, Kec. Metro Tim., Kota Metro, Lampung 34124
Total spesialis
6
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan