Rumah Sakit Umum · Kelas C · Pemkab
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Penyakit Dalam
Lihat RS Penyakit Dalam di Pasaman →
Diagnosis dan terapi penyakit organ dalam dewasa (Sp.PD).
Anak
Lihat RS Anak di Pasaman →
Kesehatan bayi, anak, dan remaja (Sp.A).
Kebidanan & Kandungan
Lihat RS Kebidanan & Kandungan di Pasaman →
Obstetri & Ginekologi (Sp.OG).
Paru
Lihat RS Paru di Pasaman →
Pulmonologi & penyakit pernapasan (Sp.P).
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Daerah Tuanku Imam Bonjol sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
Libur Nasional & Hari Khusus
Daftar libur nasional & cuti bersama (SKB 3 Menteri). Status di atas bersifat indikatif, verifikasi langsung ke RS untuk layanan poliklinik & rawat jalan.
BPJS Kesehatan · Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Berdasarkan 8 ulasan publik · menampilkan 2 ulasan positif pilihan.
3.1
Akbar Alfarizky
Praktek dokter SpOg hari apa y.
Fauzan Ihsan
SOP di tingkatkan lagi ndan
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.

Jl. Kampung Cengkeh No. 86, Panti, Pasaman Timur, Sumatera Barat 26352
Total spesialis
14
bidang layanan
Total spesialis
19
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda, konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan