Rumah Sakit · Kelas D · Pemkab
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Aksesibilitas
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas D.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Daerah Supiori sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
Buka setiap hari · 24 jamPengecualian / Hari Khusus
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 9227011.
Berdasarkan 10 ulasan publik · 8 positif · 2 negatif (sampel).
3.3
Kuo Paulus
Semoga Tuhan memberkati dan melindungi setiap pribadi yang telah bekerja dengan tulus hati. Semoga Tuhan selalu menyayangi dan memberkati mereka dengan berbagai kebaikan, kebahagiaan dan kesejahteraan. Semoga setiap pribadi yang mendapatkan pertolongan di RSUD Supiori diberikan keselamatan dan kesembuhan.
Sey
Pelayanan UGD 24 jam oleh tenaga dokter dan perawat. tapi tidak maksimal karena keterbatasan sarana prasarana. Ada juga pelayanan dokter Spesialis, tersedia pelayanan penunjang LAB, Radiologi dan Fisioterapi dan PMI
Mnsen Itha Binur
Ruangan yang bersih, dan petugasnya ramah, pelayanannya dan sangat baik.
Ferdinan Mirone
Bagus sekali
Eka
Senyum, salam, sapa
Petra Jai
BARU
Cali Cali
Franklin Imbir
11. Intan Purba
Maria Imbir
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan