Rumah Sakit · Kelas D · Pemkab
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Aksesibilitas
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Daerah Semitau sebelum berkunjung.
Peta lokasi berdasarkan data Google Maps.
Jam Operasional
Buka setiap hari · 24 jamPengecualian / Hari Khusus
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 6108014.
Berdasarkan 7 ulasan publik · 7 positif · 0 negatif (sampel).
4.6
KOKUSHIBOU TEAM
Rumah sakit baru dan bermutu. pelayanan untuk pelayanan ya luar biasa. hanya saja masyarakat yg baru kunjungan ke RSUD masih butuh pengarahan penuh.
apalagi soal aturan2 di RS. masyarakat ingin pelayanan terbaik tapi mau mengikuti aturan yg diterapkan di RSUD. Wajar sih masyarakat kampung tapi nggak kampungan juga
Yustinus Tambi
Rumah sakit baru. pelayanan belum maksimal. Nomor antrian masih kacau, klo kenal bisa duluan Profesionalitas pegawai perlu ditingkatkan
Muhammad Firdaus
rumah sakit yang bagus di kota ini. ・ Lihat versi (Inggris)
Ujay Hardiansyah
Keramahtamahan yang ramah dan penuh perhatian ・ Lihat versi (Inggris)
dicky chandra
Robeth Eria
RSUD SEMITAU
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Kom Yos Sudarso, Putussibau Kota, Kec. Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 78753
Total spesialis
11
bidang layanan
Total spesialis
7
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan