rumahmedis
RS Umum Daerah Raja Ampat Data SIRS Kemkes
Logo RS Umum Daerah Raja Ampat

RS Umum Daerah Raja Ampat

0.0 Terverifikasi Pemilik

Rumah Sakit · Kelas D · Pemkab

WaisaiDistrik Kota WaisaiRaja Ampat984826QFGHRQP+65

Klasifikasi Permenkes RI 56/2014

Kelas DRujukan Primer

Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.

Standar Tempat Tidur

≥ 50 tempat tidur

Layanan Minimum

Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)

Tentang RS Umum Daerah Raja Ampat

Aksesibilitas

  • Pintu masuk khusus pengguna kursi roda
  • Tempat parkir khusus pengguna kursi roda

Jadwal Besuk RS Umum Daerah Raja Ampat

Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.

Sesi Siang

11.00 – 13.00 WIB

Sesi Sore

17.00 – 19.00 WIB

Ketentuan pengunjung:

  • Maksimal 2 orang di dalam ruang rawat inap secara bergantian.
  • Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk ruang perawatan.
  • Wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan dalam kondisi sehat.
  • Ruang khusus (ICU, ICCU, isolasi, NICU) memiliki jadwal & aturan tersendiri yang lebih ketat.

Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Daerah Raja Ampat sebelum berkunjung.

Kontak & Layanan

  • rsudrajaampat.com
  • Jam Operasional

    • Selasa09.00–00.00

    Pengecualian / Hari Khusus

    • Selasa (Iduladha)09.00–00.00
  • IGD

    Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.

  • BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)

    RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.

  • Data Resmi

    Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 9108002.

Galeri Foto(10)

Sumber: Google Maps

Pertanyaan Umum

  • Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.

Catatan Sumber Data

Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.

Bagikan

Data RS ini dikurasi dari sumber publik (SIRS Kemenkes & Google Maps). Menemukan kesalahan? Hubungi tim rumahmedis agar segera kami perbaiki.