Rumah Sakit Umum · Kelas C · Pemkab
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Daerah Panti Nugroho sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 3303097.
Berdasarkan 816 ulasan publik · 5 positif · 0 negatif (sampel).
4.3
Ardi Mistanto
Serve 24 hours every day
Asih Fajriatunnisa
Is the best lah.
Ayu Larasati
Didin Nugraha
Top markojoss
Muhammad Luthfi Rahman
good health service
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. D.I Panjaitan No.40A, Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53311
Total spesialis
12
bidang layanan
Selabaya, JL.Raya Mayjend Jl. Raya Mayjen Sungkono No.9, Selabaya, Kalimanah Wetan, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371
Total spesialis
23
bidang layanan
Jl. Tentara Pelajar No.23, Kembaran Kulon, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53319
Total spesialis
33
bidang layanan
Jl. May.Jend.Soengkono KM.1, dan JL. Soekarno Hatta No.04
Total spesialis
24
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan