Rumah Sakit · Kelas D · Pemkab
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Aksesibilitas
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas D.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Daerah Kondosapata Kab. Mamasa sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
Buka setiap hari · 24 jamPengecualian / Hari Khusus
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 7603024.
Berdasarkan 13 ulasan publik · 10 positif · 3 negatif (sampel).
3.9
annisa nur
Pelayanannya sudah bagus karena sudah pakai system elektronik pasien, semoga fasilitas pendukung lainnya dilengkapi.
Parlin Purnama
BARU
Putra
Doms cucok
wahyu Nurhidayat
M. Irfan
alex bakke
Hesriani Hesriani
Andhika Asmara Aswir
Demma Nongkan
East 96
Penanganan pasien rujuk ke makassar terlalu lama, menunggu sudah hampir 7 jam, padahal pasien keadaan cukup parah. Tidak ada komunikasi yg baik dari pihak rs malah di tinggal tidur.
Suri Ana
Pokoknya pelayanan tidak baik di kirimin Email saja ga balas,
Anugerah
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Demmatande, Bunta Buda, Kec. Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat 91365
Total spesialis
3
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan