Rumah Sakit Umum · Kelas C · Pemkab
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Daerah Kabupaten Nunukan sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 6408025.
Berdasarkan 73 ulasan publik · 2 positif · 0 negatif (sampel).
3.4
Fadhil Ramadhan
Best
Mila Eka
Aku sukak bgt dengan layangan dan aku bgt am perawan yg udh jag aku selama diruang icu dan penginapan perawatnya baik ko dan mereka rama pol apalagi perawatan yg lagi" yg aga badannya berisi am yg perempuan yg badannya jg aga beri btw aku nga tau nama mereka sehat selalu perawatan yg pertama rawat aku disitu Dr: Mila Andana eksam
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Total spesialis
8
bidang layanan
VM87+GH, Pa Urud, Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 77456
Total spesialis
1
bidang layanan
X2FF+JH6, Jl. Trans Lumbis, Makmur, Kec. Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 77482
Total spesialis
4
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan