
Rumah Sakit · Kelas D · Pemkab
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Aksesibilitas
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas D.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Daerah Kabupaten Mappi sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
Buka setiap hari · 24 jam
Libur Nasional & Hari Khusus
Daftar libur nasional & cuti bersama (SKB 3 Menteri). Status di atas bersifat indikatif, verifikasi langsung ke RS untuk layanan poliklinik & rawat jalan.
BPJS Kesehatan · Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Berdasarkan 34 ulasan publik · menampilkan 19 ulasan positif pilihan.
3.1
Fadhil To
Jauh dr kesan sempurna tapi pelayanan cepat dan mantap buat para nakesx yg selalu bekerja meskipun dgn keterbatasan.
Sarah Kereh
Mantap sudah ada dokter spesialisnya. Semoga petugas perawat dan lainnya bekerja dengan baik. Demi kesembuhan pasien.
Laila Yulianti
Sudah bagus pelayanannya. Semoga semakin ditingkatkan mutu dan pelayanannya.
Maris upa
Bagus, pelayanannya sudah bagus
Naomi Deby
Petugasnya ramah menyapa
Cristi Koraag
…
Danang Setiadi
Kegiatan kalibrasi alkes di rsud kab. mappi
Febby Ana
Saya seorang siswa SMK Jurusan Kesehatan saya sangat senang sakli bisa praktek di RSUD kabupaten mappi
GURU PENGGERAK PEDALAMAN PAPUA
Rumah sakit Nyaman. tenang dan bersih. Sesuai standar kesehatan
Manik Bayu Prasetyo
Tempatnya luas dan bersih
Halaman 1 dari 2 · menampilkan 1–10 dari 19 ulasan positif
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda, konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan