Rumah Sakit · Kelas C · Pemkab
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Umumnya melayani rujukan dari Puskesmas/klinik di kabupaten/kota.
Standar Tempat Tidur
≥ 100 tempat tidur
Layanan Minimum
Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan & Kandungan) + Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, Rehabilitasi Medik)
Aksesibilitas
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas C.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Daerah Banggai sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
Buka setiap hari · 24 jam
Libur Nasional & Hari Khusus
Daftar libur nasional & cuti bersama (SKB 3 Menteri). Status di atas bersifat indikatif, verifikasi langsung ke RS untuk layanan poliklinik & rawat jalan.
BPJS Kesehatan · Bekerjasama (Pemerintah)
RS milik pemerintah otomatis melayani BPJS Kesehatan.
Berdasarkan 27 ulasan publik · menampilkan 10 ulasan positif pilihan.
3.6
Nur Asma Nadya
Tukang bersih bersihnya tidak ramah dan marah marah membuat pasien tidak nyaman
Sumiatry Yanti Emping
Pelayanan bagus, terutama UGD dan VIP 3. terima kasih
Christoffel Purangga
Pelayanan sangat baik, puas dengan kinerja para dokter dan staff
Jay
Lokasinya jauh dari pusat kota. Pelayananya cukup baik.
I Wayan Sugamiasa
Tempat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
Amrin Madolan
Tempat 7 km dari pusat kota
Rahman Mustika
mantap
Wasir Balut
UPD
Wasir Balut
UPD
Sumiatry Yanti Emping
Pelayanan bagus, terutama UGD dan VIP 3. terima kasih
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda, konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan