Rumah Sakit Umum · Kelas D · SWASTA/LAINNYA
Klasifikasi Permenkes RI 56/2014
Rumah sakit dengan pelayanan medik dasar. Berfungsi sebagai rujukan tahap awal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Standar Tempat Tidur
≥ 50 tempat tidur
Layanan Minimum
Minimal 2 Spesialis Dasar dari 4 spesialis (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, Kebidanan)
Layanan menonjol berdasarkan klasifikasi Kelas D.
Standar jam besuk di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI.
Sesi Siang
11.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore
17.00 – 19.00 WIB
Ketentuan pengunjung:
Jadwal di atas adalah standar Kemenkes RI dan dapat berbeda di tiap rumah sakit. Mohon konfirmasi kembali jadwal besuk terbaru ke pihak RS Umum Cahaya sebelum berkunjung.
Street View menampilkan kondisi sekitar lokasi (jika tersedia di area ini).
Jam Operasional
IGD
Hubungi RS untuk konfirmasi jam IGD.
BPJS Kesehatan — Cek di BPJS Kesehatan
RS swasta — status kerjasama BPJS bervariasi. Verifikasi di aplikasi Mobile JKN atau hubungi RS.
Data Resmi
Sumber data: SIRS Online Kemenkes RI · ID RS: 1409014.
Berdasarkan 96 ulasan publik · 1 positif · 0 negatif (sampel).
3.8
Iin Indrawati
pihak pelayanan nya rate 2/10, tapi staf lain okee dan juga ramah karna sudah merekomendasikan tempat yg pas untuk saudara saya USG karna dokter spesialis nya tidak ada dihari itu
Status kerjasama BPJS bergantung pada kepemilikan RS. Verifikasi via aplikasi Mobile JKN atau hubungi langsung ke nomor RS.
Jl. Lintas Sumatera No.21050, Ujung Tj., Kec. Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau 28953
Total spesialis
8
bidang layanan
Total spesialis
23
bidang layanan
Bagan Tim., Kec. Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau 28912
Total spesialis
16
bidang layanan
Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau 28992
Total spesialis
11
bidang layanan
Catatan Sumber Data
Data dasar (nama, alamat, kelas, kepemilikan, telepon) bersumber dari SIRS Online Kemenkes RI. Spesialisasi diturunkan dari kelas RS sesuai Permenkes RI No. 56 Tahun 2014. Layanan aktual dapat berbeda — konfirmasi langsung ke rumah sakit untuk kepastian.
Bagikan